Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional dan Judicial Review ke MK Jika UU Cipta Kerja Tak Dibatalkan
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh tetap menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR Selasa (21/3/2023) kemarin.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Said Iqbal menerangkan ITUC akan mengkoordinasi baik aksi demonstrasi maupun melayangkan surat protes kepada kedutaan-kedutaan Indonesia di luar negeri.
"Di KBRI-KBRI akan ada aksi-aksi kecil ya, sekelompok buruh di negara masing-masing misal buruh inggris ya di KBRI London nanti buruh Inggris yang akan protes, ada juga yang mengirimkan surat," ujarnya.
Said menyampaikan ITUC dalam waktu dekat juga akan mengirimkan surat penolakan Perppu Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kampanye nasional juga akan dilakukan yang satu di antaranya, Partai Buruh untuk menolak omnibus law Cipta Kerja adalah dengan melakukan longmarch jalan kaki Bandung – Jakarta pada pertengahan April 2023.
Di sepanjang jalan yang dilalui, buruh akan menggalang sejuta petisi dukungan agar omnibus law dibatalkan.
Sementara itu, pihaknya juga akan membentangkan kain putih sepanjang 1 kilometer untuk penandatanganan tolak omnibus law.
Baca juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional
Pembentangan kain putih ini akan dilakukan di berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia.
“Nantinya kain putih dari seluruh provinsi yang sudah ditandatangani akan dibentangkan mengelilingi Istana untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa rakyat menghendaki Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan,”tegasnya.
“Selanjutnya, buruh akan menghukum partai politik yang mengesahkan pemilu. Kami akan mengkampanyekan jangan pilih partai politik pendukung omnibus law. Jangan pilih presiden yang pro omnibus law,” ujar Said Iqbal.
Baca juga: Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023
Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).