Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontroversi Permenaker Potongan Upah Buruh 25 Persen, Pengamat: Bikin Daya Beli Masyarakat Turun

Aturan pemotongan upah buruh 25 persen ini justru menurunkan daya beli masyarakat di tengah ancama resesi ekonomi global.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Permenaker Potongan Upah Buruh 25 Persen, Pengamat: Bikin Daya Beli Masyarakat Turun
Istimewa
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah angkat bicara perihal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang menimbulkan pro dan kontra.

Permekanker tersebut memperbolehkan pemotongan upah Indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Trubus mengatakan, aturan tersebut tidak tepat karena memperburuk situasi jelang Hari Raya Idul Fitri 2023. Menurutnya, di momen seperti ini, daya beli masyarakat harus diperkuat.

"Tidak tepat. Karena itu akan memperburuk dalam situasi, yang pertama, ini mau Ramadan dan Idul Fitri juga dimana daya beli masyarakat harusnya diperkuat dengan cara yang lebih komprehensif," kata Trubus, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).

Trubus mengatakan, aturan pemotongan upah buruh 25 persen ini justru menurunkan daya beli masyarakat di tengah resesi ekonomi. "Menurut saya kebijakan ini justru akan melemahkan daya beli masyarakat di tengah situasi kita resesi ekonomi," katanya.

"Jadi kebijakan pemotongan gaji buruh menjadi daya beli menurun drastis dengan ada pemotongan itu," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Trubus juga menuturkan, aturan pemotongan upah 25 persen ini berpihak kepada pelaku usaha.

"Menurut saya (aturan ini) diskriminatif karena hanya akan memberi catatan kepentingan terhadap eksportir pelaku usaha, artinya berpihak kepada pelaku usaha," ungkapnya.

Trubus juga menanggapi soal permintaan para buruh agar subsidi diberikan untuk pengusaha saja. "Menurut saya itu yang lebih proporsional walaupun tidak semua. Kalau diberikan subsidi kepada pelaku usaha juga akan memberatkan APBN," katanya.

Baca juga: Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden Jokowi

"Tapi yang jelas kebijakan pemotongan (upah) itu tidak tepat, meskipun kalau dikatakan solusinya harus memberikan subsidi. Malah sekarang lebih baik diberikan kepada buruh yang sekarang ini situasinya menghadapi inflasi dan harga naik," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyakini, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra itu.

Terkait hal itu, Said menjelaskan, di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.

Baca juga: Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah

"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Said menuturkan, walaupun buruh menolak Perppu tersebut, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut

Menurut Said, sikap Menaker yang melawan Presiden berbahaya. Dia mengatakan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya.

Beberapa Waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden.

"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas