Daftar Seleksi Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Lewat Online, Pelamar Unggah hingga 14 Dokumen
Ketentuan pendaftaran seleksi pemilihan calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 dilakukan lewat online
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Kedelapan, bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon Anggota Non Ex Officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya dalam bentuk fotocopy ijazah atau sertifikat keahlian keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan rapat umum pemegang saham apabila tersedia.
Kesembilan, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah di dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023 202
Kesepuluh, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan tempat calon Anggota Non Ex Officio DK OJK yang sedang bekerja apabila relevan.
Dalam hal calon Anggota Non Ex Officio DK OJK berasal dari aparatur sipil negara, maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara.
Sedangkan, bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen.
Kesebelas, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon Anggota Non Ex Officio DK OJK apabila tersedia.
Keduabelas, piagam penghargaan yang relevan jika ada.
Ketigabelas, makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Anggota Non Ex Officio DK OJK, dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih.
Kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keempatbelas, formulir pansel DK OJK nomor enam yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
Sebagai tambahan informasi, masing-masing softcopy dari dokumen hasil pemindaian harus bereksistensi dalam bentuk file PDF.
Sedangkan, softcopy pas foto harus bereksistensi dalam bentuk file .jpg berukuran 200 KB sampai dengan 5.000 KB.