Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendaftaran Seleksi DK OJK Dimulai Lusa, Catat Syaratnya, Anggota Parpol Dilarang Ikut

Sri Mulyani mengatakan panitia seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 mulai bekerja

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Pendaftaran Seleksi DK OJK Dimulai Lusa, Catat Syaratnya, Anggota Parpol Dilarang Ikut
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan panitia seleksi (pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 mulai bekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan panitia seleksi (pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 hingga 2028 mulai bekerja.

Pada hari ini, pansel akan memulai dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan untuk dua posisi calon anggota DK OJK tersebut, di mana pendaftaran mulai lusa, 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59.

"Pansel pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023 hingga 2028 mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota Non Ex Officio DK OJK, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Update Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per 22 Maret 2023

Adapun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Jabatan Dewan Komisioner Non Ex Officio yang akan diisi, pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sekaligus merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Kedua, adalah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Non Ex Officio," kata Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Adapun, persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yakni sebagai berikut:

Pertama, warga negara Indonesia.

Baca juga: Sambangi OJK dan BEI, Massa Amanat KSB Demo Tolak Rencana IPO Amman Mineral

Kedua, memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.

Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum.

Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Kelima, sehat jasmani.

Keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023.

Ketujuh, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Kesembilan, bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas