Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

56,38 Juta WNI Kini Bisa Gunakan Nomor Induk Kependudukan Sebagai NPWP

Sebanyak 56,38 juta nomor induk kependudukan atau NIK kini sudah divalidasi menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 56,38 Juta WNI Kini Bisa Gunakan Nomor Induk Kependudukan Sebagai NPWP
Kemenkeu.go.id
Sebanyak 56,38 juta nomor induk kependudukan atau NIK kini sudah divalidasi menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP berdasarkan data terbaru di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 30 Maret 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 56,38 juta nomor induk kependudukan atau NIK kini sudah divalidasi menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP berdasarkan data terbaru di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 30 Maret 2023.

"Sampai dengan tanggal 30 Maret 2023 sudah terdapat 56,38 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3/2023).

Dwi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.

Tidak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk melakukan sosialisasi kepada pegawainya, serta melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak oleh pemadanan NIK dan NPWP.

"DJP melakukan berbagai upaya diseminasi dan publikasi pada berbagai media agar masyarakat segera memadankan NIK dengan NPWP," katanya.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif Secara Online

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Baca juga: 53 Juta NIK-NPWP Telah Terintegrasi dari Total 69 Juta NIK, Dirjen Pajak: Segera Lakukan Pemadanan

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas