Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kronologi Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu Versi Direktorat Jenderal Bea Cukai

Namun, setelah melewati proses pengadilan di tahun 2017, DJBC kalah dan hasilnya tidak ditemukan tindak pidana.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu Versi Direktorat Jenderal Bea Cukai
Tribunnews/Ibel
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani di acara media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum'at (31/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, kronologi transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Nilai itu termasuk dalam transaksi pegawai Kemenkeu Rp 349 triliun.

Askolani membeberkan, mulanya pada tahun 2016 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalukan penindakan terhadap satu perusahaan yang berencana ekspor emas dalam bentuk perhiasan di Bandara Soekarno-Hatta.

Kata dia, penindakan itu dilakukan lantaran diduga tindak pidana kepabeanan. Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan ekspor itu justru mengirim emas batangan (ingot).

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bea Cukai Tak Asal Acak Koper Usai Curhat Putri Gus Dur

"Tindakan ini kemudian dibawa ke pengadilan. Temuannya adalah 218 kilogram emas yang nilainya mencapai 6,8 juta dolar Amerika Serikat," kata Askolani dalam media briefing di Kemenkeu, Jum'at (31/3/2023).

Askolani mengatakan, dari hasil berkas perkara lengkap (P21), didakwa satu orang dari pengadilan. Namun, setelah melewati proses pengadilan di tahun 2017, DJBC kalah dan hasilnya tidak ditemukan tindak pidana.

"Keputusan pengadilan itu tidak terbukti dari yang didakwakan, jadi dinilai bukan tindak pidana itu putusan tahun 2017," paparnya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, di tahun yang sama, DJBC mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan sehingga, perseorangan itu dikenakan pidana 6 bulan dengan denda Rp 2,3 miliar dan perusahaan dikenakan denda senilai Rp 500 miliar.

Kemudian, tersangka itu melaporkan DJBC dengan melakukan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2019. Adapun hasil dari PK ini, DJBC kalah.

"Sehingga dari keputusan itu kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK," ungkapnya.

Baca juga: KPK Kecam Pemanggilan Milenial Bea Cukai yang Bongkar Dugaan Pelanggaran

Selain itu, Askolani menambahkan, pada tahun 2020 DJBC kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan bersama dengan PPATK.

Hasil dari asesmen itu ditemukan eksportasi emas senilai Rp 189 triliun.


"Dari review (kasus 2016) itu, dari sisi kepabenana kita bersama PPATK tidak ada tindak pidana kepabenanan dan 2020 nilainya Rp 189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan.

Jadi tidak ada menyangkut sama seklai pegawai Kemenkeu," terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas