Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kronologi Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu Versi Direktorat Jenderal Bea Cukai

Namun, setelah melewati proses pengadilan di tahun 2017, DJBC kalah dan hasilnya tidak ditemukan tindak pidana.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Rekening Rp 189 Triliun Milik Pegawai Kemenkeu Versi Direktorat Jenderal Bea Cukai
Tribunnews/Ibel
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani di acara media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jum'at (31/3/2023). 

Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menambahkan, berkaca dengan kasus di tahun 2016.

Baca juga: Komentar Kasar Babu dan Banyak Bacot di Media Sosial, Oknum Pegawai Bea Cukai Tutup Akun

DJBC bersama PPATK menindaklanjuti tindak pidana kepabeanan dengan menyasar pada pembayaran pajak.

"Dengan logika seperti itu maka pada Agustus 2020 itu disepakati lah kalau tindak kepabeanan tidak kena, masukan ke kejar pajak nya sehingga kemudian PPATK mengrimkan lagi hasil pemeriksaan kepada pajak dan itu dikirimkan di bulan Oktober 2020," ujar Suahasil.

Kemudian, hasil dari pemeriksaan PPATK, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT D), Pemeriksaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT E), dan pengawasan terhadap 7 WP Orang Pribadi.

"Jadi, hubungan dengan PPATK kita lihat kasus, kita lakukan dengan detil.

Rapat dengan PPATK kita lakukan dengan sangat terstruktur, ada notulen, siapa yang hadir rapat komplit. Karena itu ini bisa mengklarifikasi Rp 189 triliun," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas