Soal Jualan Baju Bekas Impor, Ini Kata Mendag, Menkop UKM, hingga Anggota DPR ke Para Pedagang
Pemerintah saat ini masih memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Kami tadi sudah diskusi hampir 1 jam setengah. Saya dan Pak Teten (Menkop UKM) membantu Presiden, Pemerintah kita semua diatur melalui undang-undang," ujar Zulkifli.
"Begitu juga perdagangan impor dan ekspor. Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa Pemerintah masih mentoleransi para pedagang baju bekas untuk menjual dagangannya hingga stoknya habis.
Ia juga menyuarakan, pembatasan penjualan baju bekas perlu dilakukan agar pakaian yang diproduksi oleh produsen lokal atau UMKM dapat menjadi raja di pasar.
"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," tukas Teten.
Baca juga: Bolehkan Pedagang Pasar Senen Boleh Jual Stok Pakaian Bekas, Menkop UKM dan Mendag RI Pasang Badan
Sementara itu, Adian Napitupulu meminta agar para pedagang menghargai keputusan Pemerintah. Apalagi, dalam hal ini Menteri Perdagangan masih memperbolehkan kegiatan berjualan baju bekas.
Menurut Adian, ini merupakan kemenangan kecil sekaligus solusi jangka pendek terbaik.
Ia pun menegaskan, yang saat ini sedang diburu oleh negara adalah para penyelundup baju bekas impor, buka pedagang.
"Tidak ada perjuangan semudah membalik telapak tangan, tadi sudah disampaiakan bahwa bagi yang berdagang dipersilakan. Yang akan dikejar negara bukan kalian, tapi penyelundupnya, ini kemenangan kecil," ucap Adian ke para pedagang.
"Sebagai Menteri Koperasi dan UMKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal. Kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini. Belum tentu semua Menteri punya nyali sebesar mereka," pungkasnya.