Kementerian Keuangan Klarifikasi Beda Data Transaksi Pegawai, Ini Tanggapan Mahfud MD
Tidak ada perbedaan data rekening dari Kementerian Keuangan dengan apa yang disampaikan Menko Polhukam.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menjelaskan terkait beda data transaksi pegawainya senilai Rp 3,3 triliun, dan Rp 3,5 triliun seperti yang disebutkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Hasilnya, tidak ada perbedaan data rekening dari Kementerian Keuangan dengan apa yang disampaikan Menko Polhukam.
Hanya saja, dari 300 surat yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), Kemenkeu justru menerima 200 surat senilai Rp 22 triliun meliputi transaksi mencurigakan sebanyak Rp 3,3 triliun.
Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Pakar: Kalau Benar Itu Kejahatan, Jangan Dianggap Ringan
Sisanya atau 100 surat itu masuk dalam Aparat Penegak Hukum (APH) senilai Rp 13 triliun. Artinya, jika ditotal berdasarkan 300 surat yang dikirimkan PPATK senilai Rp 3,5 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam serta PPATK.
"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang," tulis Mahfud dikutip dalam akun Twitternya, Sabtu (1/4/2023).
Kata dia, perbedaan itu justru diperoleh berdasarkan cara memilah data. Berdasarkan hasil tersebut, dia pun menunggu penegakan hukum bagi pegawai Kemenkeu.
"Angka agregat Rp 349 triliun dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tulis dia.
Mahfud turut menyinggung transaksi senilai Rp 189 triliun yang berasal dari Kemenkeu. Bahkan, dia mengaku akan menjelaskan temuan tersebut.
"Angka agregatnya sama Rp 349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan 3,3 T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," tulis Mahfud.
Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan terkait transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Mahfud menjelaskan bahwa ada kesalahan pemahaman Sri Mulyani terkait transaksi janggal yang ada di Kemenkeu. Lantaran adanya informasi yang tidak utuh yang diberikan kepada Menkeu.
"Ada kekeliruan dan pemahaman ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah, sehingga data yang dijelaskan beliau adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu pak Ivan," kata Mahfud MD
Bahkan Mahfud MD juga menyebutkan ada kekeliruan terkait data dugaan pencucian uang yang bernilai Rp 189 triliun yang diterima Sri Mulyani.
Dia juga memberikan penjelasan adanya kekeliruan terkait data yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR RI.
"Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 Triliun, yang benar Rp 35 Triliun," kata Mahfud MD.