Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekerja Berstatus Mitra Seperti Ojol Tak Dapat THR, Pemerintah Didorong Berikan Solusi

Pemerintah didorong mencarikan solusi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berstatus mitra seperti driver ojol

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Pekerja Berstatus Mitra Seperti Ojol Tak Dapat THR, Pemerintah Didorong Berikan Solusi
Warta Kota/Yulianto Anto
ojek online (Ojol). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendorong Pemerintah dapat mencarikan solusi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berstatus mitra seperti driver ojek online hingga kurir ekspedisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendorong Pemerintah dapat mencarikan solusi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berstatus mitra seperti driver ojek online hingga kurir ekspedisi.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, THR menjadi hal yang dinanti pekerja atau buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.

Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi

"THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja," ucap Mirah dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Sabtu (8/4/2023).

Ia melanjutkan, pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Mirah melanjutkan, driver online padahal sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya.

Berita Rekomendasi

"Lalu mereka minta THR pada siapa? Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra," pungkasnya.

Baca juga: Menaker: Tahun Ini THR Harus Kontan, Siap-siap Kena Sanksi Bila Telat Bayar Tunjangan Hari Raya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa Pemerintah tidak mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja dengan hubungan kemitraan.

Contohnya adalah pengemudi atau driver ojek online (ojol).

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar tetap diperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol tersebut.

Bisa berupa penghargaan meskipun bukan berupa THR.

"Jadi, tergantung perusahaannya, kita kan hanya meminta, mengharapkan agar hubungan kemitraan jalan terus dengan baik, langgeng ya. Harapannya ya ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya," kata Ida seperti dikutip Kompas.

Menaker menyebut, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan.

Yakni pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas