Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai

Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti sebanyak 186 dari 200 surat yang telah dikirim oleh PPATK.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai
YouTube Komisi III DPR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023). 

"Angka Rp35,54 triliun (data Mahfud), ada 135 surat yang dikirim ke Kemenkeu. Makanya kami sebutkan yang kuning dibagi dua, surat dikirimkan ke Kemenkeu (pegawai) ada 135 surat itu nilainya Rp22 triliun," ujar Sri Mulyani.

"Kemudian ada surat ke APH (Aparat Penegak Hukum) sebanyak 64 dan 103 nama ASN Kemenkeu disebutkan jumlahnya Rp13,07 triliun, kami tidak menerima surat tapi hanya nomornya. Jadi tidak ada bedanya," ucapnya.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Mahfud menjelaskan terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai Rp53,82 triliun.

"Kita lihat diteliti, ini semuanya surat yang dikirim ke APH yang terdiri dari 2 surat yang menyangkut terhadap 23 pegawai Kemenkeu sebagian sudah divonis Rp47,008 triliun. Jadi bedanyak kami yang identifikasi adalah dari Rp53,82, kami Rp47,008 triliun," paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia

Data berikutnya terkait, Sri Mulyani menjelaskan transaksi keuangan mencurigakan dari perusahaan-perusahaan yang PPATK menyebut ada di bawah kewenangan Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk meneliti karena ditenggarai bisa berpotensi TPPU.

Dalam penjelasan Mahfud disebut ada 32 LHA ke Kemenkeu sebesar Rp260,50 triliun.

"Kalau menurut kategorisasi kami, surat yang Rp260,50 triliun, 65 surat adalah Kemenkeu menyangkut perusahaan yang diminta untuk diteliti yang ditenggarai TPPU yaitu Rp253,56 triliun. Sedangkan yang Rp14,18 triliun sebanyak 34 surat itu ke APH, makanya kami mengelaborasi yang Rp253 triliun," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaaan, artinya pengkatorian saja. Kami hanya menjelaskan yang ada di dalam Kemenkeku," sambung Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas