Anggota Komisi VI DPR Ragukan IFG Life Bisa Penuhi Dana Pengalihan Polis Asuransi Jiwasraya
Pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya membutuhkan dana yang cukup besar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku ragu holding asuransi BUMN yakni IFG Life bisa memenuhi kewajibannya terkait pembayaran klaim asuransi terhadap nasabah Jiwasraya.
Pasalnya, lanjut dia, pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya membutuhkan dana yang cukup besar.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat, IFG Life mesti menyiapkan kebutuhan pendanaan sebesar Rp 8,01 triliun untuk tahun 2023," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Dihantui Tantangan Global, Industri Asuransi Nasional Masih Bisa Tumbuh, Ini Pandangan IFG
"Sedangkan, asumsi sumber dana dari PMN Cadangan Investasi Rp 3,0 triliun, PMN hasil asset rampasan Tipikor Rp 3,10 triliun plus hasil dari Fundraising (pendanaan dari investor) hanya mencapai Rp 1,91 triliun. Asumsi sumber dana Rp 8,01 triliun sangat kecil probabilitynya bisa berhasil sehingga diragukan bisa penuhi pemenuhan kebutuhan pendanaan," paparnya.
Jadi, menurutnya, kecil kemungkinan (probability) mendapatkan dari sumber PMN, aset Tipikor dan Fundraising belum mencukupi untuk proses migrasi penyelesaian klaim asuransi Jiwasraya ke IFG Life.
Oleh karenanya, Darmadi menyarankan agar IFG Life melakukan langkah dan terobosan untuk bagaimana caranya mendapatkan pendanaan melalui strategi bisnis yang lebih kreatif.
"Jika tidak terpenuhi maka IFG Life harus memikirkan sumber pendanaan yang lebih inovatif untuk memenuhi kebutuhan pendanaan senilai Rp 8,01 triliun itu. Kalau mengandalkan PMN, hasil sita aset Tipikor dan fundraising itu agak mustahil bisa menutupi. Publik justru akan bertanya juga kalau IFG Life kembali mengajukan PMN. Ini mesti jadi catatan penting saya kira. PMN tidak boleh selalu menjadi solusi pendanaan," tegasnya.
Diketahui, dalam menyelesaikan masalah di Jiwasraya, pada 2021 pemerintah telah menyediakan dana senilai Rp 20 triliun dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Dana tersebut telah disalurkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dan diteruskan ke PT Asuransi Jiwa IFG, sebagai perusahaan yang melanjutkan pemberian manfaat polis eks-Jiwasraya.