Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, Terbanyak di DKI Jakarta

Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 2023.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, Terbanyak di DKI Jakarta
pixabay.com
Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 bentukan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri2023.

Data aduan tersebut diterima sejak posko ini dibuka pada 28 Maret 2023.

Total layanan yang diterima Posko THR mencapai 1.988 dengan rincian 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Anwar mengatakan, Sabtu (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

BERITA REKOMENDASI

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin (17/4/ 2023).

Baca juga: Tips Kelola THR agar Keuangan Sehat, Jangan Lupa Sisihkan untuk Bayar Utang

Sebagai informasi, dari sisi sebaran, aduan terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 312 aduan masyarakat.

Rinciannya, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatra Utara (16); Sumatra Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatra Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Baca juga: Buntut Permintaan THR ke PO Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dibebastugaskan

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).


Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas