Demi Keselamatan Pemudik, Jasaraharja Pasang Peranti Digital untuk Me-rating Pengemudi Bus
Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk asuransi kecelakaan nilainya sebesar Rp20 juta dan dirawat inap. Jika meninggal dunia santunannya sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucap Munadi.
Munadi menambahkan, pendaftaran Program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja telah ditutup. Sebelumnya, pendaftaran program ini dibuka via online dan diikuti oleh 48 ribu peserta.
Peserta kemudian melakukan registrasi secara online, dan kemudian melakukan registrasi ulang pada saat mengambil kaos mudik gratis.
Sementara itu, sebanyak 67.223 kursi disediakan bagi para perantau untuk kembali kekampung halaman mereka melalui Program mudik gratis bersama BUMN. Dari jumlah tersebut sebanyak 48.743 diberangkatkan menggunakan 1.081 armada bus.
“Sedangkan sebanyak 15.658 pemudik akan diberangkatkan menggunakan 30 kereta api dan sebanyak 2.562 pemudik diberangkatkan menggunakan 6 kapal laut,” lanjut Munadi.
Cara Klaim Asuransi Jasaraharja
Munadi menjelaskan PT Jasaraharja akan mempercepat proses klaim kecelakaan yang diajukan oleh pemudik.
Baca juga: Diikuti 861 Pemudik, KSAL Lepas Mudik Gratis Pakai Kapal Perang RI Banjarmasin-592
“Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” jelas Munadi.
Berikut cara dan syarat mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:
Formulir pengajuan santunan