Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

40 Ribu Pendatang Baru Serbu Jakarta, Tinggalkan Desa Adu Nasib di Ibu Kota

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat jumlah pendatang di ibu kota tiga tahun terakhir selalu meningkat.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 40 Ribu Pendatang Baru Serbu Jakarta, Tinggalkan Desa Adu Nasib di Ibu Kota
WARTA KOTA/YULIANTO
Arus balik mudik Lebaran 2023 mulai mengalami peningkatan jumlah kedatangan pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (26/4/2023). Jumlah kedatangan meningkat dua kali lipat, berkisar dua ribu per hari yang didominasi asal pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. WARTA KOTA/YULIANTO 

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dijelaskan bahwa persyaratan warga pendatang hanya memiliki tempat tinggal saja.

“Bersama DPRD DKI kami sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city,” ucapnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyebut, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan syarat tambahan yang akan ditambahkan dalam aturan tersebut.

Salah satunya terkait kepastian tempat kerja sehingga kehadiran para pendatang tak menambah jumlah pengangguran terbuka di ibu kota.

“Saat ini di dalam Permendagri hanya (syarat) tempat tinggal saja, tapi pak Pj juga imbau agar mereka saat datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal tapi juga punya skil, keterampilan, dan juga pekerjaan,” ujarnya.

“Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib di Jakarta sehingga kondisi mereka tidak lebih sulit,” sambungnya.

Lantaran belum ada payung hukum, Pemprov DKI saat ini baru sebatas mensosialisasikan syarat tambahan bagi warga pendatang ini.

Berita Rekomendasi

“Saat ini masih sebatas imbauan saja, karena untuk persyaratan tambahan itu perlu ada aturan hukum dan perlu diskusi mendalam di DPRD nanti,” tuturnya.

Operasi Yustisi

Lebih jauh Budi juga menyebut bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan usai Idul Fitri 1444 H.

“Untuk para pendatang baru ke Jakarta, kami sampai saat ini belum ada kebijakan untuk operasi yustisi,” ucapnya.

Meski tak ada operasi yustisi, Pemprov DKI tetap berupaya melakukan pendataan terhadap para pendatang.

Pengurus RT/RW serta Dasawisma pun digandeng untuk turut mencari dan mendata para pendatang di lingkungan tempat mereka tinggi.

Para Dasawisma pun ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada pendatang untuk segera melapor ke loket pelayanan kependudukan di kelurahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas