Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat: Siapkan STNK, KTP dan BPKB

Syarat hingga cara membayarkan pajak motor dan mobil di kantor Samsat periode 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat: Siapkan STNK, KTP dan BPKB
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

- Siapkan surat kuasa apbila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.

- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).

Cara Bayar Pajak di Samsat

- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.

- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

- Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

- Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

Berita Rekomendasi

- Bila sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.

- Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.

- Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.

- Setelah selesai membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak

- Selanjutnya bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

- Setelah itu Anda perlu menunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

- STNK baru bisa Anda terima bila proses telah selesai.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas