Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aprindo dan Kemendag Akhir Bertemu Bahas Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Apa Hasilnya?

Kemendag diharapkan bisa membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp344 miliar dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Aprindo dan Kemendag Akhir Bertemu Bahas Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Apa Hasilnya?
tastingtable.com
Aprindo menagih Kemendag segera membayar utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan perkembangan terkait polemik utang rafraksi minyak goreng (migor) yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Aprindo.

Diketahui, Aprindo menagih Kemendag segera membayar utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.

Aprindo merasa kecewa dengan sikap pemerintah, padahal programnya menyediakan minyak murah dengan harga Rp14.000 per liter sudah dibantu pihak swasta.

Baca juga: Aprindo Tagih Utang Rp344 Miliar Soal Minyak Goreng ke Kemendag, Ini Awalnya dan Kata Zulkifli Hasan

Akhirnya, pada Kamis (4/5/2023) hari ini, Aprindo dipanggil Kemendag untuk diajak membicarakan perihal rafrakrasi ini.

"Kami berterimakasih karena kami sudah dipanggil. Sebelumnya kami tidak pernah dipanggil dan sudah satu tahun tiga bulan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023),

Dalam pembicaraan tersebut, Roy menyebut pihaknya membutuhkan kepastian atas pembayaran rafaksi. Pihak Kemendag disebut memahami duduk perkaranya, yaitu mereka mengakui ada utang yang harus dibayar.

Berita Rekomendasi

Namun, diskusi berjalan alot karena sekarang Kemendag sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai payung hukum yang menyebutkan mereka harus membayar utang atau tidak.

Sebenarnya, sebelumnya sudah ada Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya di pasal 7, di mana pelaku usaha akan mendapat dana rafraksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

Akan tetapi, regulasi tersebut dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.

"Artinya, dalam pembicaraan tadi, kita membahas ihwal Permendag 3 itu keluar, itu sudah jelas mereka mengakui bahwa itu harus dibayar karena peraturan itu yang buat mereka dan mereka tahu betul itu harus dibayar," kata Roy.

"Tapi, sekarang ada institusi lain (Kejaksaan Agung) yang menentukan apakah Kemendag akan membayar atau tidak. Nah, itu yang menjadikan diskusinya panjang," sambungnya.


Sebagai pelaku usaha, Roy mengaku percaya pada apa yang dikatakan pemerintah, tetapi ia tetap meminta kepastian pada Kemendag kapan mereka akan dibayar.

Hasil dari pembicaraan ini pun memunculkan tiga poin Aprindo kepada Kemendag.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas