Disimpan di Rumah, Uang Warga Pekalongan Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Simak Aturan dari BI
Dismpan di bawah tempat tidur, uang warga desa Kedungjaran, Jawa Tengah dimakan rayap. simak aturan Bank Indonesia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral, seorang warga desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mendapati uang kertasnya yang disimpan selama empat tahun di rumah dimakan rayap. Uang milik Rustini (53) yang berjumlah Rp 40 juta tersebut selama ini disimpan di kolong tempat tidur.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Tegal, Selasa (9/5/2023), mengecek secara langsung kasus tersebut yang viral di sosial media.
Lalu, apakah Rustini bisa menukar uangnya yang sebagian dimakan rayap? Simak aturan dan syaratnya dari Bank Indonesia.
Baca juga: Cerita ASN di Madiun Uang Rp 35 Juta Hancur Dimakan Rayap, Bank Indonesia Turun Tangan
Dikutip dari laman resmi bi.go.id, uang yang rusak atau cacat, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI dengan sejumlah ketentuan.
Cara tukar uang rusak di BI bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Karena itu, syarat tukar uang rusak di BI perlu diperhatikan.
Terkait hal ini, informasi seputar lokasi dan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia juga penting diketahui agar Anda tidak salah memilih waktu.
BI menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Syarat tukar uang rusak di BI
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.