Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disimpan di Rumah, Uang Warga Pekalongan Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Simak Aturan dari BI

Dismpan di bawah tempat tidur, uang warga desa Kedungjaran, Jawa Tengah dimakan rayap. simak aturan Bank Indonesia

Editor: Sanusi
zoom-in Disimpan di Rumah, Uang Warga Pekalongan Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Simak Aturan dari BI
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
Anizah saat memperlihatkan uang yang rusak dimakan rayap di rumahnya. 

Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Baca juga: Samin Penjaga Sekolah Lega, Uangnya yang Dimakan Rayap Diganti Rp 20 Juta Oleh BI, Gibran Juga Bantu

BERITA TERKAIT

- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

- Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Syarat penukaran uang logam yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya

- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya

- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas