Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Investasi JETP Rampung Agustus 2023, Kementerian ESDM: Manfaatkan Momentum Kemerdekaan

Indonesia mendapatkan skema pendanaan JETP sebesar 20 miliar euro guna membantu pencapaian Net Zero Emission

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Investasi JETP Rampung Agustus 2023, Kementerian ESDM: Manfaatkan Momentum Kemerdekaan
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemerintah sedang dalam proses penyelesaian rencana investasi komprehensif (comprehensive investment plan/CIP) dari pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP).

Diketahui, pada penyelenggaraan G20 bulan November 2022, Indonesia mendapatkan skema pendanaan JETP sebesar 20 miliar euro guna membantu pencapaian Net Zero Emission pada 2060.




Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, CIP tersebut akan rampung pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Godok Skema Pendanaan JETP, Menteri PPN: Sedang Persiapkan Struktur di Dalamnya

"CIP selesainya 16 Agustus. Kita manfaatkan momentum kemerdekaan. Ini sesuai kesepakatan. Tanggalnya sudah dipikirkan, termasuk waktunya. Kan tidak gampang buatnya," katanya ketika ditemui di Ayana Midplaza Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dadan mengatakan, rencana investasi yang tengah digodok ini harus bisa diterapkan. Dengan kata lain, dapat dieksekusi.

"Kita ingin CIP itu yang workable. Bisa dieksekusi, pendanaan ada, demand ada, teknologinya ada. Kira-kira begitu," ujarnya

BERITA TERKAIT

Adapun di dalamnya tak hanya akan mengatur regulasi mengenai mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tetapi ada juga hal lain.

"Itu isinya bukan hanya retirement (pensiun). Kalau retirement diatur khusus di dalam Perpres. Kan ini harus melewati tiga menteri. Tapi, akan masuk juga ke situ," kata Dadan.

Hal lain tersebut dapat berupa mekasime mengenai pendanaan.

Baca juga: Ekonom: Skema Pendanaan JETP Harus Kedepankan Prinsip Berkeadlian

"Jadi, ada berbagai pendanaan yang bisa kita umumkan di situ. Kita dapat menciptakan pendanaannya itu nanti bisa direct business to business atau nanti lewat pemerintah, dikelola oleh PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," ujar Dadan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas