Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda Rp 71,28 Miliar Terkait Harga Melonjak, Wilmar Kecewa

PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda Rp 71,28 Miliar Terkait Harga Melonjak, Wilmar Kecewa
Gani Kurniawan/Tribun Jabar
Ilustrasi pasokan minyak goreng di Jawa Barat 

Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.

Namun, Wilmar mengatakan dalam email kepada Reuters pada hari Sabtu bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan yakin fakta tersebut "mungkin telah disalahartikan" oleh KPPU.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Bakal Koordinasi dengan Aprindo

"Selama periode yang relevan operasi minyak goreng kami khususnya, dan industri kami secara umum, dipengaruhi oleh masalah rantai pasokan yang parah yang berdampak pada pengiriman minyak goreng," kata juru bicara Wilmar.

Salim Ivomas tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

27 Perusahaan yang Dicurigai Terlibat Kartel

Dugaan kartel harga minyak goreng terjadi sejakawal 2022 lalu, saat itu harga minyak goreng melambung.

KPPU pun bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen minyak goreng di Indonesia.

Berita Rekomendasi

KPPU medlakukan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Kemudian 31 saksi diperiksa dari pihak investigator dan terlapor serta atas 11 ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

"Setelah mempertimbangkan para ahli, saksi, kesimpulan, hasil persidangan, dan dokumen perkara tentang duduk perkara sudah dibacakan. Untuk memutuskan perkara apakah terjadi atau tidak usaha tidak sehat," kata, Dinni Melanie.

Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III

4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas