Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya

DJBC menyatakan, masih memproses pemecatan Andhi Pramono dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan, masih memproses pemecatan Andhi Pramono dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus dugaan gratifikasi.

"Saat ini sedang proses (pemecatan ASN)," kata Askolani kepada wartawan, di Kawasan Tangerang, Banten, dikutip Senin (29/5/2023).

Sayangnya, Askolani enggan membeberkan secara rinci tenggat waktu yang ditentukan dalam mencopot Andhi Pramono sebagai ASN.

Baca juga: KPK Periksa CEO RNR Group, Saksi Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Adapun terkait perbedaan sikap dengan kasus Rafael Alun Trisambodo, Askolani menepis tudingan tersebut. Kata dia, proses pemecatan Andhi Pramono sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Kita harus jaga tapi proses tetap dijalankan. Tentunya dari KPK dijalankan, dan kita juga ikut proses hukum itu," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Sosok Zaeni Rokhman, Plh Kepala Bea Cukai Makassar Pengganti Andhi Pramono, Pernah Raih Penghargaan

Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas