Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya
DJBC menyatakan, masih memproses pemecatan Andhi Pramono dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus dugaan gratifikasi.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Kasus Gratifikasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan buntut menjadi tersangka kasus gratifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, keputusan tersebut juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukum disiplin berat.
Kemudian, dari pemeriksaan itu diperoleh hasil yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).
Maka dari itu, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala.
Untuk diketahui, Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Setelah serangkaian proses penyelidikan, terkumpul dua alat bukti, kemudian KPK menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.
Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono, dari flexing harta hingga berujung dipecat:
Disorot Harta Kekayaannya karena Dianggap Sering Pamer Barang Mewah
Andhi Pramono masuk dalam daftar baru pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disorot harta kekayaannya.