Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPDPKS Klaim Sudah Siapkan Dana Rp 7,1 Triliun Untuk Utang Rafaksi Minyak Goreng

BPDPKS mengaku telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,1 triliun untuk pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng terhadap para pengusaha ritel.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPDPKS Klaim Sudah Siapkan Dana Rp 7,1 Triliun Untuk Utang Rafaksi Minyak Goreng
Gani Kurniawan/Tribun Jabar
Ilustrasi pasokan minyak goreng di Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,1 triliun untuk pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng terhadap para pengusaha ritel.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu bakal dibayar senilai Rp 344 miliar.

"Dibayar lah engga mungkin ga dibayar, kan cuman masalah administrasi. Karena anggarannya sudah disiapkan Rp 7,1 triliun, kalau cuman Rp 344 miliar ya pasti dibayar," kata Achmad Maulizal kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Migor, Mendag Zulhas: Pendapat Hukum Kejagung Tidak Jelas

Dikatakan Maulizal, BPDPKS memastikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu akan dibayarkan. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi Sucofindo yang bakal diserahkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kita masih menunggu rekomendasi dari Sucofindo melalui Kemendag, dan sudah kita rapatkan dan sudah kita sampaikan juga ke media mungkin dalam waktu Minggu ini akan masuk ke kita (BPDPKS)," jelasnya.

Maulizal menambahkan, persoalan utang rafaksi minyak goreng ini sudah hampir memasuki tahap pembayaran.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Maulizal menyebut, BPDPKS sendiri telah mengantongi daftar perusahaan yang akan dibayarkan terkait utang rafaksi minyak goreng ini.

"Ini sebenarnya sudah clear, kita tinggal tunggu rekomendasi untuk dimasukan ke BPDP. Jadi nanti yang akan kita share nilainya, sekarang sudah engga nanya dibayar atau engga. Gimana metodenya, sudah clear," ujar dia.

"Kita sudah siapkan daftar perusahaan-perusahaan yang dulunya itu dikasih ke kita dalam bentuk box, kwitansi," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui, pemerintah belum membayar utang Rafaksi Minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Baca juga: Rapat dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Bakal Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng

Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini belum menyampaikan hasil verifikasi dari verifikator yaitu PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran. Dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi, belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan Sucofindo pada BDPKS," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Zulhas berujar, Kemendag mengaku hati-hati terkait pembayaran utang rafaksi tersebut. Terlebih ada perbedaan nilai rafaksi utang dari hasil verifikasi Sucofindo dengan jumlah yang diajukan.

Baca juga: Aprindo Bantah Transmart Kolaps, Hanya Ubah Strategi 

Bahkan, Zulhas mengaku, pihaknya telah meminta auditor negara dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.

"Sekali lagi kami tadi berkirim surat auditor negara apakah BPK atau BPKP agar selisih harga tuh yang benar tuh yang mana, yang mau dibayar tuh yang mana, surat kami, karena yang bayar juga bukan kita, tapi BPDPKS," tegas dia.

"Ini sudah di Audit ada yang Rp 350 miliar, pertama saya dapat laporan Rp 350 miliar. Terakhir dapat laporan Rp 800 miliar. Nah ini kan hati-hati," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas