Bareskrim Beber Kasus Pemalsuan Pelumas Senilai Rp 20 Miliar
Kasus pemalsuan pelumas ini melibatkan lima pelaku dengan nilai pemalsuan mencapai Rp 20 miliar
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono mengatakan tempat gudang para tersangka memproduksi oli palsu saat ini sudah disegel di Kawasan Pergudangan Industri Legundi Bussiness Park, Gresik, Jawa Timue.
Menurutnya, tersangka menggunakan modus memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium dan dikemas ke dalam botol oli dengan merk perusahaan terkemuka.
“Penggunaan oli palsu tidak hanya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi tetapi juga merugikan konsumen sebagai pengguna,” kata Birgjen Hersadwi dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/23).
“Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” sambungnya. Dia menuturkan praktik produksi oli palsu ini sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun atau sejak 2020.
Brigjen Hersadwi menambahkan dari hasil penjualan para tersangka meraup omset Rp6,5 miliar per gudang. “Total nilainya itu kalau per bulan ini kan ada tiga gudang yang dijadikan pabrik, per gudang itu Rp6,5 miliar. Jadi dikali tiga kurang lebih sekirar Rp20 miliar per bulan,” tuturnya.
Direktur menyebut, pihaknya telah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Baca juga: Awas Oli Palsu, Simak Tips Memilih Pelumas Asli
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.