Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bos Garuda Indonesia: Penumpang Dalam Keadaan Sehat, Boleh Tak Gunakan Masker

Saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bos Garuda Indonesia: Penumpang Dalam Keadaan Sehat, Boleh Tak Gunakan Masker
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda IndonesiaIrfan Setiaputra. Saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan.

Utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan, merujuk pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang.

Baca juga: KAI Commuter Imbau Pengguna Jasa Tetap Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dicabut

"Di mana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/6/2023).

Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker.

Selain itu, turut dianjurkan agar menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi Covid-19.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi," kata Irfan.

Dia menambahkan, kesiapan penerapan penyesuaian prokes melalui optimalisasi berbagai lini layanan ini menjadi upaya untuk menghadirkan pengalaman penerbangan yang dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

"Upaya ini melalui sinergitas bersama berbagai stakeholder penerbangan baik dalam prosedur pre flight, in flight hingga post flight," pungkas Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas