Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masyarakat Diizinkan Tak Pakai Masker di Transportasi Umum, Ini Anjuran Pemerintah

Pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masyarakat Diizinkan Tak Pakai Masker di Transportasi Umum, Ini Anjuran Pemerintah
Warta Kota
Ilustrasi: Petugas Bandara Internasional Bandara Soekarno Hatta dan calon penumpang pakai masker 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip Senin (12/6/2023).

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca juga: SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub sebagai berikut:

- Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Berita Rekomendasi

- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

- Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas