Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, bisa melalui Lapak Asik atau aplikais JMO.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Statistic Brain
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi korban PHK, namun saldo yang bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM – Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Pencairan tersebut, bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia gratis.

Sebenarnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil ketika peserta ketika sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Misalnya, karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun perlu diingat, apabila peserta mencairkan BPJS ketenagakerjaan dilakukan sebelum masa kerja 56 tahun maka saldo JHT hanya bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.

Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT pekerja yang mengalami PHK harus menyiapkan beberapa dokumen.

BERITA REKOMENDASI

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

- Kartu peserta BPJamsostek

- E-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga


- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas