Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, bisa melalui Lapak Asik atau aplikais JMO.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pencairan tersebut, bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia gratis.
Sebenarnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil ketika peserta ketika sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.
Misalnya, karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun perlu diingat, apabila peserta mencairkan BPJS ketenagakerjaan dilakukan sebelum masa kerja 56 tahun maka saldo JHT hanya bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.
Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT pekerja yang mengalami PHK harus menyiapkan beberapa dokumen.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)