Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, bisa melalui Lapak Asik atau aplikais JMO.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
- Download aplikasi JMO melaluiPlaystore atau Appstore
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
- Pilih menu 'Klaim JHT'.
- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, kemudian pilih 'Selanjutnya'.
- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp.
- Lalu pilih 'Sudah'.
- Lakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan.
- Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih 'Konfirmasi'.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
- Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)