Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kendaraan listrik (EV) saat ini telah populer di Indonesia. Prospek bisnis terkait EV ini ke depannya tentu saja sangat menguntungkan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Ini Syarat dan Ketentuannya
Instagram @kemenkopukm
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi mitra bisnis dan mengelola Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan persyaratan membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kendaraan listrik (electric vehicle) saat ini telah populer di Indonesia.

Selain minim perawatan, EV juga tergolong salah satu alat transportasi yang ramah lingkungan.

Baru-baru ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi mitra bisnis dan mengelola SPKLU.

Adapun keuntungan yang akan didapat oleh pelaku UMKM dari kemitraan bersama ini yaitu:

- Calon mitra tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Penjualan dan IUPTL bidang pengoperasian untuk berbasis SPKLU

Baca juga: Siapkan Skema Waralaba, PLN Genjot Bisnis Infrastruktur Charging Kendaraan Listrik

- Akselerasi percepatan bisnis SPKLU

BERITA TERKAIT

- Proses berbisnis lebih mudah

- Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna

- Media promosi dan branding dilakukan PLN Group

- Dukungan penuh dari PLN.

Syarat Membuka SPKLU

Mengutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut ini ketentuan bagi pelaku usaha yang ingin membuka SPKLU:

1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.

2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN.

3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.

4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, Memiliki sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung partnership.

5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait).

6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.

7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.

8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.

9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.

10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN.

Cara Mendaftar Mitra SPKLU

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar sebagai mitra PLN untuk mendirikan SPKLU sebagai berikut:

- Sosialisasi Produk

- Proses Pengajuan

- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial serta operasional

- Penawaran dan negosiasi

- Penandatanganan kontrak kerja sama

- Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh partner

- Pembangunan SPKLU

- Uji Coba SPKLU

- Pendaftaran SPKLU di Kementerian ESDM

- Komersialisasi SPKLU dan Pengoperasian

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas