Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IMF Minta RI Buka Lagi Keran Ekspor Nikel, Begini Respons Sri Mulyani

Menkeu merespons rekomendasi IMF agar Indonesia membuka secara bertahap larangan ekspor bijih nikel

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in IMF Minta RI Buka Lagi Keran Ekspor Nikel, Begini Respons Sri Mulyani
Reynas Abdila / Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons rekomendasi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia membuka secara bertahap larangan ekspor bijih nikel.

Menurutnya, IMF diperbolehkan memiliki pandangan soal larangan ekspor nikel yang dilaksanakan Presiden Jokowi.

"IMF boleh saja punya pandangan, itu di artikel IV mereka," kata Menkeu usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, melalui dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia,  IMF meminta pemerintah RI untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Baca juga: KPK Kantongi Data Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Nikel Ilegal, Menteri Bahlil: Jujur, Pemerintah Tak Tahu

Sri Mulyani menegaskan, hilirisasi tambang memperkuat neraca pembayaran Indonesia.

“Indonesia punya kebijakan yang tujuannya adalah memperkuat struktur industri kita dan meningkatkan nilai tambah,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menkeu juga mengaku heran isu persoalan utang Indonesia dengan IMF yang kembali muncul.

"Sudah lama banget itu, IMF program tahun berapa itu, 1997-1998 atau 2000 awal dan waktu itu sudah dilunasi semua,” tuturnya.

Sebelumnya, lembaga dana moneter internasional itu mengeluarkan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

"Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis saran IMF.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.

Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah komoditas nikel.

kata DPR

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas