IMF Minta RI Buka Lagi Keran Ekspor Nikel, Begini Respons Sri Mulyani
Menkeu merespons rekomendasi IMF agar Indonesia membuka secara bertahap larangan ekspor bijih nikel
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Kemudian, kebijakan tersebut juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.
"Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel.
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat penolakan dari Uni Eropa, dan Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Pada Oktober 2022 lalu, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan terhadap Indonesia. Namun pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.