BI Berlakukan Biaya Layanan QRIS Sebesar 0,3 Persen, Ini Respons Apindo
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi biaya layanan yang diberlakukan pada QRIS
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi biaya layanan yang diberlakukan pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen mulai Juli 2023 dari sebelumnya tidak dipungut biaya.
Menurut Shinta, masyarakat perlu memahami kenapa keputusan biaya layanan tersebut diberlakukan. Ia mengatakan, pasti ada alasan di balik itu.
Baca juga: Pedagang di Kantin Karyawan Terbantu dengan Kehadiran QRIS
"Kami juga mengerti alasan kenapa mereka menaikkan (biaya layanan). Kadang-kadang kita juga harus mengerti kenapa dikeluarkan aturan semacam itu," kata Shinta ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Saat ini, kata Shinta, Apindo tengah mensosialisasikan mengenai pemberlakuan biaya layanan ini, sambil berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kemungkinan apa yang bisa muncul.
"Makanya kita sekarang banyak berkoordinasi. Kita coba lihat kemungkinan-kemungkinan seperti apa. Kita lagi sosialisasi sekarang," ujarnya.
Meski memahami alasan dari keputusan ini, Shinta menyebut sebenarnya dalam situasi sekarang, memberi biaya layanan akan cenderung lebih menyulitkan pedagang.
"Sebenarnya saat ini dengan kondisi sekarang nggak perlu ada added cost karena biaya ekonomi tinggi. Akan menyulitkan di kondisi seperti ini," kata Shinta.
Menurut wanita kelahiran 1967 itu, apapun yang melibatkan penambahan biaya, akan berimbas pada penjualan pedagang.
"Sekarang kalau semua yang tambah, biaya tambah, pastinya akan berdampak,' ujar Shinta.
Baca juga: QRIS Transfer, Setor dan Tarik Tunai, Bagaimana Keamanannya dan Akan Kurangi Jumlah ATM?
Di tengah adopsi penggunaan QRIS yang kini semakin meluas, Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro dari sebelumnya 0 persen.
MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI.
Penetapan biaya tersebut bukan tidak mungkin membebankan merchant dalam hal ini pedagang. Alhasil, efek domino bisa saja terjadi dengan skenario paling umum adalah harga yang dibebankan ke pembeli bertambah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.