Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon
HO
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terkait persiapan dalam penyelenggaraan Bursa Karbon, di Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Perluasan kerja sama ini, yakni di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Baca juga: Indonesia Bakalan Miliki Bursa Karbon September Mendatang

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan nota kesepahaman ini.

“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini, mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2023).

Adapun penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI, sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri, sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra.

Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama, yaitu:

1. Harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan

3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK

4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon

5. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas