Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dituding Menkop Ulur Waktu Terbitkan Revisi Permendag 50, Kemendag: Kami Justru Ingin Cepat Selesai

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya justru ingin proses penerbitan revisi ini cepat selesai.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituding Menkop Ulur Waktu Terbitkan Revisi Permendag 50, Kemendag: Kami Justru Ingin Cepat Selesai
Ist
TikTok Shopping 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut pihaknya mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya justru ingin proses penerbitan revisi ini cepat selesai.

"Tidak ada mengulur waktu. Prosesnya tidak sesederhana itu. Kemajuannya pasti ada. Sekarang tinggal menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham. Kami justru ingin cepet selesai. Target yang dibuat oleh internal kementerian juga ada," kata Isy kepada Tribunnews, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Lirik Sholawat Wahdana, Berikut Tulisan Latin dan Terjemahannya, Viral di TikTok

Ia mengatakan, saat ini revisi Permendag 50 sedang di proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi kan tinggal proses harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham. Itu juga pasti kementerian dan lembaga terkait juga diundang," ujar Isy.

Kini, kata Isy, tnggal menunggu Kemenkumham mengalokasikan waktu pembahasannya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya kapan pembahasan itu akan terlaksana, Isy tak bisa memastikannya. Sebab, Kemenkumham juga menangani penyusunan peraturan menteri lainnya, tidak hanya Kemendag.

"Kemenkumham juga menangani seluruh penyusunan peraturan menteri. Tidak cuma Kementerian Perdagangan," kata Isy.

"Jadi, peraturan menteri, peraturan yang sifatnya mengatur ke publik, diharmonisasi Kemenkumham. Perlu waktu untuk mereka mempersiapkan. Saya tidak tau pasti (kapan rampungnya, red)," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50/2020.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Produk UMKM Sulit Suplai Indomaret, Menteri Teten Masduki: Akibat Kapasitas Produksi Sedikit


"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas