Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 September 2023, Transaksi QRIS di Atas Rp100 Ribu Dikenakan Biaya 0,3 Persen

Pemberlakuan MDR QRIS tersebut paling cepat pada 1 September 2023 dan selambatnya 30 November 2023.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mulai 1 September 2023, Transaksi QRIS di Atas Rp100 Ribu Dikenakan Biaya 0,3 Persen
ISTIMEWA
Ilustrasi. Pemberlakuan MDR QRIS paling cepat efektif pada 1 September 2023 dan selambatnya 30 November 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) segera memberlakukan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut akan dikenakan guna mempertajam strategi digitalisasi di sistem pembayaran demi perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

"Yang pertama, penguatan kebijakan Merchant Discount Rate QRIS segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, yaitu untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Sementara, untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dslam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Layanan QRIS Dikenakan Biaya 0,3 Persen, Program Cashless Berpotensi Tak Tercapai

Lebih lanjut, Perry mengungkapkan, pemberlakuan MDR QRIS tersebut paling cepat pada 1 September 2023 dan selambatnya 30 November 2023.

"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menegaskan, masyarakat pengguna QRIS tidak boleh dibebankan dengan adanya aturan baru yang dimaksud.

BERITA REKOMENDASI

"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin kepada Tribunnews, Rabu (5/7/2023).

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS.

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas