BPJPH Pastikan Tak Beri Sertifikat Halal untuk Produk Red Wine
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Sebelumnya, sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 6 Staf Holywings Tersangka Kasus Promo Minuman Beralkohol Pakai Nama Muhammad
Berdasarkan data di sistem Sihalal, Aqil mengatakan ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," tutur Aqil.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," jelas Aqil.
BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Pendapatan Masyarakat yang Menurun Memicu Penurunan Permintaan Minuman Beralkohol di Sri Lanka
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," pungkas Aqil.
Dalam penelusuran Tribunnews.com, beberapa toko online ada yang menjual produk Nabidz, minuman ini dikemas di dalam botol yang mirip dengan minuman wine.