Kemenkop Sebut UMKM Bangkrut Akibat Persaingan Harga di Tiktok Shop, Minta Setop Produk Impor
Sudah ada 70 lebih pelaku UMKM yang mengaku terdampak oleh barang impor dengan harga murah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menerima laporan bahwa beberapa pelaku UMKM gulung tikar akibat persaingan harga produk impor.
Produk impor tersebut dijual murah di platform e-commerce dan social-commerce salah satunya di TikTok Shop.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menuturkan, pelaku UMKM yang menyampaikan keluhan yakni UMKM kategori konveksi sweater.
Baca juga: Dipanggil Kemenkop UKM Soal Project S, Tiktok Indonesia Tak Hadirkan Pejabat Eksekutif
"Laporan masuk ke kami yang bangkrut adalah UMKM kategori konveksi sweater karena tidak bisa bersaing harga, pure karena harga," ungkap Wientor saat konferensi persn di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Dia menyebut sudah ada 70 lebih pelaku UMKM yang mengaku terdampak oleh barang impor dengan harga murah.
Menurutnya, solusi agar para pelaku UMKM tidak makin terdampak dengan menghentikan barang impor dijual di platform e-commerce ataupun social-commerce.
"Solusi paling bagus TikTok menyetop produk impor. Coba lihat deh TikTok Shop, dibuka aja gitu, sweater aja Rp20.000 sweater Rp15.000, di mana kita bisa bersaing, itu sudah mati,” kata Wientor.
“Dia (pelaku UMKM) ngomong saya nggak bisa bersaing lagi harga segitu, mati bisnis saya," tegasnya.
Wientor mengajak semua pihak untuk fokus pada produk UMKM supaya bisa bersaing di tengah gempuran produk impor yang dijual murah.
"Kita fokus di situ kita tidak usah ngomongin cross border ini segala macam gimana caranya biar produk UMKM bisa bersaing," ucapnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Fiki menjelaskan, beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional.
"Informasi pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan) tadi pagi rasanya ini sudah selesai, mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki.
Pemerintah mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.
Menurutnya, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50.000.
"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia) kemarin kita sepakati dengan Kemendag," kata Fiki.
Hal lain yang telah disepakati yaitu lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).