WNA Bisa Miliki Hunian di Indonesia dengan Luas Tanah di Atas 2.000 Meter, Ini Syaratnya
Pemerintah sudah menerima permohonan dari WNA di Bali yang ingin meminta izin untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, peraturan yang ada saat ini tak memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki hunian dengan luas tanah di atas 2.000 meter.
Namun, pemerintah memiliki satu pengecualian bila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah di atas 2.000 meter. Syaratnya, harus memberikan dampak positif sosial dan ekonomi di sekitarnya.
"Orang asing hanya diperbolehkan sementara memiliki satu bidang tanah berkeluarga untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 meter, tetapi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai dengan seizin Menteri ATR/BPN," kata Suyus di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Pemerintah Permudah Warga Negara Asing Miliki Hunian di Indonesia, Cukup Pakai Paspor
Ia kemudian menceritakan sudah ada satu permohonan dari WNA di Bali yang ingin meminta izin untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter.
Suyus mengatakan pihaknya sedang mengkaji permohonan tersebut. Ia mengatakan akan dilihat terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut akan berdampak positif atau tidak.
"Ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter dan sedang kita kaji, sedang kita cek ke lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut. Apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak. Nanti sedang kita kaji," ujar Suyus.
Kemudahan lainnya yang ditawarkan pemerintah agar mendorong peningkatan kepemilikan hunian oleh WNA di RI adalah dengan memberi izin rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan, bukan hak pakai.
"Jadi sekarang bisa di atas hak guna bangunan itu bisa diberikan atau bisa dimiliki oleh orang asing. Peraturan sebelumnya orang asing hanya dapat memiliki rumah susun di atas hak pakai. Hal ini tentunya menjadi yang ditunggu oleh para pegiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas hak guna bangunan ," kata Suyus.
Lalu, WNA cukup memiliki dokumen keimigrasian seperti visa. Kitas dan Kitap bisa diberikan oleh warga asing setelah melakukan pembelian properti.