Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sebanyak 5.443 Crazy Rich Indonesia Setor Pajak Rp 3,6 Triliun ke Kas Negara

terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

Editor: Sanusi
zoom-in Sebanyak 5.443 Crazy Rich Indonesia Setor Pajak Rp 3,6 Triliun ke Kas Negara
WARTAKOTA/YULIANTO
Petugas sedang membantu warga mengisi SPT Tahunan di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaum tajir berkontribusi mini terhadap setoran pajak. Pasalnya, crazy rich tersebut hanya berkontribusi sekitar satu per tiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

Artinya, para crazy rich tersebut hanya setara 0,04 persen dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 yang sebanyak 11 juta WP OP.

Baca juga: Penerimaan Pajak Hingga Juli 2023 Tembus Rp 1.109,1 Triliun, 64 Persen dari Target APBN

"Dapat saya sampaikan bahwa yang menggunakan basis SPT yang kami dapatkan per Juli kemarin, SPT PPh OP ada sekitar 5.443 wajib pajak yang melaporkan dengan menggunakan PPh dengan tarif bracket 35 persen, dari sekitar 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).

Nah, sebanyak 5.443 crazy rich Indonesia tersebut telah menyetorkan pajak ke kas negara hingga Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp 10,6 triliun. Jika dihitung, kontribusinya hanya sekitar 33 persen atau satu per tiga dari total penerimaan PPh OP. Dan apabila dihitung secara rata-rata, berarti para crazy rich tersebut menyetorkan pajak sekitar Rp 643 miliar per orangnya.

"Setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun PPh OP. Ini bukan karyawan ya, jadi yang lapor PPh OP secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan (PPh 21)," jelas Suryo.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan tarif PPh tertinggi dari yang sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen. Tarif tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar.

Berita Rekomendasi

DJP Kemenkeu meyakini, pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen tersebut akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

Baca juga: Influencer Internal Kian Dilirik, DJP Jadikan Strategi Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Kendati begitu, DJP mengklaim, kenaikan tarif pajak crazy rich tersebut bukanlah sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, namun jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan, adanya lapisan tarif baru tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan. Misalnya, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bisa membayar pajak dengan kisaran Rp 1,75 miliar per tahun.

"Banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30%)," kata Sri Mulyani pada 15 Januari 2023 silam.(Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas