Cara Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online, Bisa Lewat Situs idebku.ojk.go.id
Cara mudah mengecek skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah mengecek skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip dari laman OJK, BI Checking merupakan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Diketahui, BI Checking yang kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi penting bagi masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman.
Lantaran skor kredit BI Checking atau SLIK sangat berpengaruh pada keputusan bank untuk menerima permohonan kredit baru.
Skor BI Checking juga memiliki peran untuk proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan.
Alasan inilah yang membuat BI Checking atau SLIK memegang peran penting dalam dunia perbankan dan keuangan.
Sebagai informasi penilaian skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis.
Secara umum, skor kredit menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Syarat BI Checking - SLIK OJK
1. Syarat Debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
2. Syarat Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Berikut cara mudah mengecek skor kredit secara online:
Cara cek melalui idebku.ojk.go.id
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Klik "Selanjutnya".
- Masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
- OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Cara cek melalui IDScore.id
- Masuk ke website www.idscore.id
- Klik Cek Skor Kredit Anda Sekarang
- Buat akun lebih dulu.
- Masukkan data diri yang diminta dan juga masukkan password, PIN, serta kode captcha.
- Bila sudah membuka aku, anda bisa pun bisa mengecek data skor kredit lewat situs ini.
Cara cek melalui Skor Life
- Download aplikasi Skor Life bisa di download di App Store maupun Play Store
- Setelah itu buat akun.
- Kemudian ikuti beberapa tahapan pengisian data diri hingga akhir, termasuk memasukkan nomor telepon.
- Selanjutnya Ikuti tahapan sampai akhir.
Cara cek melalui Cekaja.com
- Buka laman cekaja.com
- Klik Cek Skor Anda
- Anda akan diminta mengisi form yang disediakan, termasuk data pribadi.
- Selanjutnya ikuti tahapan sampai akhir.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.