Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK, Bisa Lewat WhatsApp

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer atau juga pinjaman online legal sehingga masyarakat mudah membedakannya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK, Bisa Lewat WhatsApp
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online legal. 

Sembari mengecek status pinjol tersebut, Anda juga dapat menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.

Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

4. Cek melalui email OJK

Laporan pinjol ilegal juga dapat Anda sampaikan via email resmi OJK.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id.

Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas