Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK, Bisa Lewat WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer atau juga pinjaman online legal sehingga masyarakat mudah membedakannya
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
![Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK, Bisa Lewat WhatsApp](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyuluhan-waspada-investasi-bodong-pinjaman-online-ilegal_20221016_175429.jpg)
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online legal.
Sembari mengecek status pinjol tersebut, Anda juga dapat menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.
Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
4. Cek melalui email OJK
Laporan pinjol ilegal juga dapat Anda sampaikan via email resmi OJK.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id.
Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.