Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik, Cukup Siapkan KTP

Kementerian Perindustrian telah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat yang ingin mendapat bantuan Rp 7 juta untuk membeli motor listrik.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara dan Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik, Cukup Siapkan KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung mencari informasi tentang sepeda motor listrik subsidi pada ajang Jakarta Fair 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7/2023). Kementerian Perindustrian telah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat yang ingin mendapat bantuan Rp 7 juta untuk membeli motor listrik. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat membeli motor listrik dengan satu NIK.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait dengan perluasan penerima program bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik roda dua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik (EV) di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin RI.

Sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat di Jakarta

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan berhak mengajukan pembelian satu unit motor listrik.

Berita Rekomendasi

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

Masyarakat yang ingin memperoleh subsidi Rp 7 juta untuk membeli satu motor listrik dapat mengajukan ke dealer dengan hanya menunjukkan KTP.

Nantinya dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian."

"Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)” pungkas Agus.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas