PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PTPP, Majelis Hakim Tunjuk Kurator dan Hakim Pengawas
Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam sidang putusan PN Niaga Makassar yang diputus Selasa (29/8/2023).
Gugatan ini didaftarkan oleh penggugat yakni CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar.
Dalam sidang putusan, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan. Pertama PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.
"Kedua, menetapkan Termohon PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan yang dipublikasikan di laman resminya, Kamis(31/8/2023).
Majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kelimanya adalah Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir.
Dalam putusan tersebut ada anggota hakim yang menyatakan pendapat berbeda(diseenting opinion). Hakim tersebut adalah Farid Hidayat Sopamena. Dia mengatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya.
Baca juga: Waskita Karya Gagal Bayar Utang, Erick Thohir Berikan Sejumlah Opsi: PKPU atau Restrukturisasi Total
Dalam amar dia menyatakan bahwa pengajukan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisili termohon yakni di Jakarta. Selain itu pihak termohon juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan.
Baca juga: Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Tanggapan Bos Garuda
Gugatan seharusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.
Aturan ini diatur pada UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 3 ayat 1. Dikatakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.
"Seharusnya gugatan ini ditolak seluruhnya," ujar Farid Hidayat.