Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi E-Commerce Khawatir Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Ganggu Perdagangan

Jila larangan ini berlaku dab mengganggu supply dan demand, maka yang terkena dampaknya adalah konsumen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Asosiasi E-Commerce Khawatir Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Ganggu Perdagangan
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga ketika ditemui di di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengaku khawatir larangan impor barang di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta di e-commerce, berdampak pada supply dan demand atau penawaran dan permintaan.

Peraturan tersebut menjadi salah satu poin dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Sejatinya, Bima setuju akan peraturan ini bila memang tujuannya untuk melindungi pelaku usaha miko, kecil, menengah (UMKM).

Baca juga: Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Lindungi UMKM Lokal

"Kami juga memberikan masukan mengenai 100 dolar AS itu. Kalau sifatnya melindungi UMKM lokal, kita pasti setuju. Concern (kekhawatiran) kita adalah bagaimana jangan sampai nanti perlindungan itu justru mengganggu supply dan demand," katanya ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Bima mengatakan, bila mengganggu supply dan demand, yang terkena dampaknya adalah konsumen.

Maka dari itu, ia memberi masukan bagaimana jika para penjual barang di luar negeri ini ditarik untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga menjadi seperti hilirisasi.

Berita Rekomendasi

"Sehingga UMKM kita bisa ada transfer knowledge produknya, barangnya, dan industri kita juga bisa," ujar Bima.

Sebagaimana diketahui, revisi Permendag 50/2020 kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Proses harmonisasi yang sudah berjalan sejak 1 Agustus 2023 belum kunjung rampung.

Saat ini, Kementerian Perdagangan masih meminta masukan kepada e-commerce.

"Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

"Jadi terus disempurnakan. Jangan sampai Permendag sudah jadi, baru dua minggu dirubah lagi," lanjutnya.

Ia mengatakan, para pelaku e-commerce perlu dikasih kesempatan untuk memberi masukan revisi Permendag 50/2020.

"Kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan agar usahanya tidak terganggu, juga kita bisa tata yang baru misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada," ujar Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu pun menegaskan bahwa penerbitan revisi Permendag 50/2020 bukan soal lama dan cepat. "Ini soal yang bagus dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas