Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Penyumbang Polusi, PLTU Batubara Bakal Disuntik Mati Tapi Indonesia Butuh Duit Rp1.500 Triliun

Saat ini telah mendapat dana dari program Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar 20 juta dolar AS.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jadi Penyumbang Polusi, PLTU Batubara Bakal Disuntik Mati Tapi Indonesia Butuh Duit Rp1.500 Triliun
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten. Dalam mempensiunkan PLTU batubara maka pemerintah memerlukan dana yang besar pada kisaran Rp1.500 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bertenaga batubara menjadi salah satu penyumbang polusi udara, sehingga pemerintah pun memiliki rencana untuk menyuntik mati.

Namun, dalam mempensiunkan PLTU batubara maka pemerintah memerlukan dana yang besar pada kisaran Rp1.500 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mempensiunkan PLTU batubara membutuhkan dana senilai 100 miliar atau Rp1.500 triliun dengan asumsi kurs Rp1.500 per dolar AS.

Baca juga: Tekan Polusi Udara, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tertibkan Pembangkit Listrik Batu Bara Mandiri

Saat ini, kata Luhut, telah mendapat dana dari program Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar 20 juta dolar AS.

Sehingga dana yang masih dibutuhkan Indonesia yaitu 80 miliar dolar AS.

"Kalau ingin membersihkan semuanya, dibutuhkan 80 miliar dolar AS lagi. Ini tidak mudah, tetapi pemerintah Indonesia berkomitmen melakukannya," kata Luhut ditulis Jumat (8/9/2023).

Luhut mengatakan akan mencoba mencari donatur lain untuk mendukung program ini dari sisi pendanaan.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden beserta para pemimpin negara International Partners Group (IPG) meluncurkan perjanjian internasional yaitu skema pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP).

IPG dipimpin Amerika Serikat dan Jepang, beranggotakan Kanada, Denmark, Uni Eropa, Perancis, Jerman, Italia, Norwegia dan Inggris.

Perjanjian internasional ini dituangkan dalam joint statement yang bersifat tidak mengikat.

Adapun implementasi JETP dengan nilai pendanaan sebesar 20 milyar dolar AS atau setara dengan Rp300 triliun berasal dari investasi publik dan swasta dalam bentuk hibah dan pinjaman bunga rendah, diharapkan dapat mempercepat dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Indonesia merupakan negara kedua yang telah meluncurkan skema pendanaan transisi energi setelah Afrika Selatan.

Model skema pendanaan JETP pertama kali diinisiasi pada pertemuan COP26 di Glasgow tahun 2021 lalu.

Dalam perhelatan itu, Afrika Selatan dan International Partners Group (IPG) yang terdiri atas Prancis, Jerman, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa mengumumkan skema pendanaan JETP jangka panjang sebesar 8,5 miliar dolar AS.

Tekan Keuangan PLN

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas