Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan

Aprindo mendapatat informasi mengenai proses utang rafaksi ini tengah dialokasikan kepada Kemenko Perekonomian.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan
Nitis Hawaroh
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengklaim para pelaku usaha tengah dipermainkan oleh Kementerian Perdagangan menyoal utang rafaksi minyak goreng.

"Jadi Aprindo menyatakan bahwa pelaku usaha di permainkan bahkan yang bisa dipermudah di persulit seperti tidak berujung," ujar Roy kepada wartawan saat ditemui di Lottemart Wholesale, Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).

Roy bilang, pihaknya mendapat informasi mengenai proses utang rafaksi ini tengah dialokasikan kepada Kemenko Perekonomian. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak relevan.

Baca juga: Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Pasokan Terancam Langka?

Pasalnya, inisiasi adanya minyak satu harga itu berasal dari Rakortas Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan kala itu M Lutfhi.

"Bagaimana mungkin disaat sekarang justru Kemendag mengeluarkan statemen yang terbaru lebih kurang 1 Minggu ini bahwa akan mempertanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian," ujar Roy.

"Ini enggak relevan, karena apa inisiasi ini dari Kemenko Perekonomian bersama Kemendag kenapa sekaranf mempertanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan Kemendag dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Pihaknya sendiri juga telah melakukan peninjauan kembali pada utang ini secara internal karena ada perbedaan jumlah tagihan.

"Hasil keputusan di Kemenkopolhukam juga mengembalikan ke Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian," kata Isy ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

"Ini yang nanti sedang kami koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya," lanjutnya.

Ia mengatakan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan. Maka dari itu, ia meminta untuk menunggu hasil dari pertemuan tersebut.

Isy masih enggan berspekulasi hasil apa yang akan tercipta dari pertemuan itu.

"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ujar Isy.

Satu hal pasti, Isy menyampaikan bahwa pemerintah pasti akan membayar utang ini karena sudah ada legal opinion dari Kejaksaan Agung.

"Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku," kata Isy.

"Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar, red). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas