Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Perbankan Tegaskan Selalu Jalankan Mitigasi Terkait Rekening Terindikasi Judi Online

Salah satu Bank terbesar di Indonesia yakni Bank Central Asia (BCA) terus melakukan pemantau terkait praktik kotor tersebut.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Industri Perbankan Tegaskan Selalu Jalankan Mitigasi Terkait Rekening Terindikasi Judi Online
Freepik
ilustrasi judi online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait banyaknya temuan rekening yang terindikasi judi online.

Adanya kabar tersebut, salah satu Bank terbesar di Indonesia yakni Bank Central Asia (BCA) terus melakukan pemantau terkait praktik kotor tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, pihaknya selalu memperhatikan para nasabah dalam melakukan kegiatan perbankan, agar sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Selebgram Cantik Dibayar Rp 300 Ribu/Minggu Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Jauh Lebih Berat

"Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah," ungkap Hera kepada Tribunnews, Kamis (21/9/2023).

Dirinya juga menegaskan, BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun, dan akan memblokir rekening nasabah yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

BCA menegaskan mendukung langkah Pemerintah dan pihak Aparat Hukum dalam memberantas praktik judi online di Tanah Air.

BERITA REKOMENDASI

"BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya Budi Arie, pemblokiran rekening bank bakal mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

“Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambung dia.

Baca juga: Kesal Diduga Turut Promosikan Judi Online, Sule: Jika Dirugikan Kita Bakal Tuntut Balik


Menkominfo Budi Arie telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan terhitung sejak 17 Juli-17 September 2023.

Pihaknya pun telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas