Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AdaKami Janji Tindak Debt Collector yang Tagih Nasabah Tak Sesuai Peraturan

AdaKami berada di bawah naungan OJK, sehingga harus taat akan peraturan dan SOP yang sudah ditentukan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in AdaKami Janji Tindak Debt Collector yang Tagih Nasabah Tak Sesuai Peraturan
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) AdaKami Bernardino Moningka Vega buka suara soal pesanan fiktif ojek online (ojol) yang digunakan debt collector-nya untuk mengancam pria berinisial K.

Diketahui, K mengakhiri hidupnya setelah diduga mendapat tekanan tidak wajar dari debt collector yang menagih pinjamannya. Berita ini pun viral di media sosial.

Dino, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi jika ada oknum yang melakukan hal tersebut.

Baca juga: Nasabah Bunuh Diri Diduga Tertekan Debt Collector, Ini Pernyataan Bos AdaKami

"Kami tidak tidak tolerir kalau adanya satu oknum dari kita yang melakukan praktik-praktik di luar SOP," kata Dino dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Ia menyebut AdaKami adalah perusahaan peer-to-peer lending yang berizin dan berada di bawah naungan Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sehingga, ada kesepakatan terkait market conduct (perilaku pasar) yang sangat dimonitor oleh asosiasi.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, AdaKami juga berada di bawah naungan OJK, sehingga harus taat akan peraturan dan SOP yang sudah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa jika ada aduan mengenai penagihan dilakukan debt collector yang tak sesuai SOP, akan diinvestigasi dalam lima hari dan setelah itu harus langsung dilaporkan hasilnya.

Jadi, jika ada debt collector yang menagih dengan cara kasar atau menggunakan pesanan fiktif ojol, Dino mengatakan agar langsung melaporkan dengan menyertakan bukti-buktinya.

"Jadi kita minta kalau ada buktinya (seperti) screenshot chat, rekaman, atau ada nomor, itu langsung kita investigasi," ujarnya.

Dino mengatakan, nasabah bisa melapor perihal ini tidak hanya ke customer service AdaKami, tapi juga bisa melalui AFPI atau OJK.


Sebelumnya, dikutip dari TribunJateng, kisah pilu dialami oleh seorang pria yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas