Dituding Bikin UMKM Lokal Mati karena Harga Sangat Murah, Ini Kata TikTok
Manajemen TikTok pun menjawab tudingan melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dikaitkan dengan tudingan praktik monopoli bisnis di Indonesia, TikTok menjawab bahwa saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.
Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional.
Sementara untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
"Kami juga telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang TikTok.
Sementara menyoal algoritma TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Walaupun marak dengan berbagai tudingan, popularitas TikTok tetap bertahan dan penggunanya terus meningkat di banyak negara
Dari jumlah pengguna aktifnya yang sangat besar hingga pengaruhnya pada budaya populer, TikTok terus menjadi salah satu aplikasi media sosial yang paling digemari di dunia.